Kemandirian Pengetahuan dalam Akidah
Muhammad Qurrotul Aynan
Jawaban singkat:
Dalam akidah, bagian yang wajib diyakini sendiri adalah pokok-pokok iman yang menyangkut hubungan langsung dengan Allah dan Rasul-Nya, yaitu pengakuan terhadap dzat Allah, sifat-sifat Allah, af‘āl Allah (perbuatan-Nya), dan kerasulan Nabi Muhammad ﷺ. Bagian-bagian ini harus dipahami dan diyakini dengan ilmu, kesadaran, dan keyakinan batin; tak boleh sekadar meniru atau ikut-ikutan.
Sementara itu, bagian-bagian yang bersifat rinci atau cabang akidah, seperti penafsiran tertentu tentang sifat Allah yang rumit, urutan kejadian alam yang berkaitan dengan takdir, atau detail hukum syahadat dan ibadah, boleh diikuti sementara melalui taqlid kepada ulama terpercaya. Taqlid jenis ini bersifat sementara dan hanya berlaku bagi mereka yang belum mampu menilai dalil sendiri, dengan niat untuk belajar dan memahami lebih dalam di kemudian hari.
Dengan demikian, seorang mukallaf memastikan fondasi akidah tegak melalui keyakinan pribadi, sementara tetap bisa terbantu melalui bimbingan ulama dalam aspek cabang.
Jawaban mendalam:
Sering kali orang berpikir bahwa akidah bisa sepenuhnya ditaklidkan atau diikuti orang lain, sehingga cukup meniru ucapan, ritual, atau doktrin yang diajarkan orang lain. Pandangan ini keliru karena iman dan akidah adalah hubungan langsung antara hamba dan Allah dan menuntut kesadaran batin. Oleh sebab itu, pokok-pokok akidah tidak boleh sekadar ditiru tanpa pemahaman. Pokok-pokok tersebut mencakup dzat Allah, sifat-sifat Allah, af‘āl Allah, dan kerasulan Nabi Muhammad ﷺ. Setiap mukallaf harus mengetahui, memahami, dan meyakini bagian ini dengan sadar, karena kesalahan dalam pokok iman bisa berakibat pada kekufuran atau kesesatan.
Alasan yang benar adalah bahwa pokok akidah harus diyakini dengan ilmu, nalar, dan hati. Seorang mukallaf harus memahami bahwa Allah Maha Esa (Al-Wāḥid), Maha Tahu (Al-‘Ālim), Maha Kuasa (Al-Qadīr), dan berbuat apa yang dikehendaki-Nya (Al-Fa‘‘āl). Rasulullah ﷺ adalah hamba dan utusan Allah yang benar. Bagian ini membentuk fondasi iman, sehingga tidak boleh ditinggalkan atau ditaklid buta.
Dalil Al-Qur’an menegaskan hal ini: “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka tidak akan diterima darinya” (QS. Ali ‘Imran: 85), menekankan bahwa pokok iman harus diyakini sendiri. Hadits Nabi ﷺ juga menekankan pentingnya memahami pokok iman: “Barangsiapa mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’ dengan ikhlas dari hati, masuklah ia ke dalam Islam” (HR. Bukhari dan Muslim).
Namun, dalam hal-hal yang bersifat cabang atau rinci, misalnya penafsiran tertentu tentang sifat Allah yang rumit, urutan alam yang berkaitan dengan takdir, atau rincian hukum syahadat dan ibadah, seorang mukallaf boleh mengikuti ulama terpercaya sebagai taqlid sementara. Taqlid ini tidak membahayakan iman selama mukallaf tetap berniat belajar, memahami, dan menegakkan akidah dengan benar.
Penjelasan istilah kunci: dzat Allah menegaskan keberadaan dan kesatuan-Nya, sifat Allah menegaskan kesempurnaan dan keagungan-Nya, af‘āl Allah menunjukkan perbuatan dan takdir-Nya, kerasulan menegaskan otoritas Nabi ﷺ, dan taqlid terbimbing menekankan mengikuti ulama sementara sambil tetap belajar. Semua istilah ini menunjukkan bahwa fondasi iman harus diyakini sendiri, sementara cabang akidah bisa ditaklid terbimbing.
Secara rasional, hal ini logis karena iman adalah kesadaran dan keyakinan batin, bukan sekadar ucapan. Tanpa pemahaman pokok akidah, seorang mukallaf tidak memiliki pegangan yang pasti, dan ibadah serta akhlak bisa salah arah. Dengan adanya taqlid terbimbing pada cabang akidah, seseorang tetap bisa beribadah dengan benar sambil terus menuntut ilmu.
Keterkaitan dengan akidah, ibadah, dan akhlak sangat jelas: keyakinan pokok memastikan akidah tegak, ibadah sah karena diarahkan pada Allah yang benar, dan akhlak selaras dengan teladan Rasul ﷺ. Pokok iman yang diyakini sendiri menjadi fondasi, sementara taqlid terbimbing pada cabang mendukung praktik ibadah dan pengamalan akhlak.
Kesimpulannya, bagian akidah yang wajib diyakini sendiri adalah dzat Allah, sifat-sifat-Nya, af‘āl-Nya, dan kerasulan Nabi Muhammad ﷺ, sementara bagian cabang atau rinci boleh diikuti sementara melalui taqlid terbimbing. Dengan demikian, fondasi akidah tegak, ibadah sah, dan akhlak selaras dengan syariat, tanpa meninggalkan tanggung jawab intelektual dan spiritual mukallaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar