Memangnya Sakinah Tidak Bisa Dicapai Selain Melalui Pernikahan?
Disusun oleh Muhammad Qurrotul Aynan
3 Mei 2026
Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi diam-diam mengguncang cara kita memahami pernikahan. Selama ini, banyak orang menerima begitu saja bahwa pernikahan adalah jalan menuju ketenangan. Seolah-olah, tanpa menikah, seseorang akan selalu berada dalam kegelisahan yang belum selesai.
Namun realitas tidak sesederhana itu.
Ada orang yang menikah, tetapi hidupnya justru penuh konflik, tekanan, dan kelelahan batin. Ada pula yang tidak menikah, tetapi tampak tenang, stabil, bahkan damai dalam dirinya.
Lalu di mana posisi sakinah dalam semua ini?
Apakah pernikahan benar-benar satu-satunya jalan menuju ketenangan?
Ataukah ia hanya salah satu bentuk dari banyak jalan yang mungkin?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika kita kembali kepada ayat yang sering dijadikan dasar: QS. Ar-Rum ayat 21, khususnya frasa “litaskunū ilayhā.” Ayat ini sering dipahami secara langsung sebagai legitimasi bahwa pernikahan adalah sumber ketenangan.
Tetapi, apakah benar demikian?
Apakah ayat ini sedang menyatakan sebuah fakta mutlak—bahwa tanpa pernikahan tidak ada sakinah?
Ataukah ia sedang menggambarkan sebuah kemungkinan ideal—bahwa dalam pernikahan, sakinah dapat hadir sebagai salah satu tanda kebesaran Allah?
Di titik inilah kita perlu berhenti sejenak. Bukan untuk meragukan ayat, tetapi untuk membersihkan cara kita memahaminya.
Sebab jika pemahaman meleset, maka kenyataan tidak akan melesat.
Maka sebelum kita berbicara tentang makna sakinah dalam “litaskunū ilayhā,” kita perlu menimbang terlebih dahulu: apakah benar sakinah itu eksklusif milik pernikahan, ataukah ia memiliki akar yang lebih dalam daripada sekadar relasi?
Setelah dibuka dengan gugatan asumsi dasar, kita perlu menata medan diskusi secara jernih. Pertanyaan tentang sakinah bukan sekadar soal definisi, tetapi soal sumber, medium, dan manifestasi dari ketenangan itu sendiri. Di sinilah argumen perlu dipetakan.
Di satu sisi, terdapat pandangan yang menempatkan pernikahan sebagai jalan utama menuju sakinah. Pandangan ini tidak lahir dari asumsi kosong, melainkan dari pembacaan langsung terhadap QS. Ar-Rum ayat 21 yang secara eksplisit mengaitkan pasangan dengan ketenangan. Frasa “litaskunū ilayhā” tampak memberikan legitimasi kuat bahwa relasi suami-istri adalah ruang di mana ketenangan itu terjadi.
Lebih jauh, pandangan ini juga didukung oleh pemahaman tentang fitrah manusia. Manusia bukan makhluk soliter yang cukup dengan dirinya sendiri. Ia memiliki kebutuhan afeksi, kedekatan, dan keberlanjutan generasi. Dalam konteks ini, pernikahan menjadi wadah paling utuh yang menyatukan dimensi biologis, emosional, sosial, dan spiritual sekaligus.
Dalam pengalaman hidup sehari-hari, pernikahan sering berfungsi sebagai stabilisator. Pasangan menjadi tempat pulang, tempat berbagi beban, dan ruang aman dari tekanan eksternal. Dari sini muncul kesan bahwa sakinah memang secara alami tumbuh dalam pernikahan.
Namun di sisi lain, muncul pandangan skeptis yang tidak kalah kuat. Realitas menunjukkan bahwa tidak semua pernikahan menghadirkan ketenangan. Bahkan tidak sedikit yang justru menjadi sumber kegelisahan, konflik, dan kelelahan batin yang berkepanjangan.
Selain itu, terdapat pula individu yang tidak menikah, tetapi tetap mampu mencapai ketenangan batin yang mendalam. Mereka hidup stabil, tidak gelisah, dan bahkan memiliki kedalaman spiritual yang kuat. Fenomena ini menggugat asumsi bahwa sakinah hanya bisa diakses melalui pernikahan.
Dalam kerangka Qur’ani yang lebih luas, sakinah juga tidak selalu dikaitkan dengan relasi manusia. Ia digambarkan sebagai sesuatu yang diturunkan langsung oleh Allah ke dalam hati. Ini menunjukkan bahwa sumber utama sakinah bersifat transenden, bukan semata relasional.
Dari ketegangan dua sisi ini, muncul satu pertanyaan mendasar: apakah sakinah itu bersumber dari relasi, atau dari kondisi jiwa yang kemudian dimediasi oleh relasi?
Di sinilah pernikahan perlu ditempatkan secara proporsional—bukan sebagai sumber tunggal, tetapi sebagai salah satu ruang manifestasi.
Sebelum masuk ke penjelasan utama, kita bisa rumuskan hipotesis awal:
Sakinah bukan eksklusif milik pernikahan, tetapi pernikahan adalah salah satu media paling signifikan di mana sakinah dapat ditampakkan sebagai tanda kebesaran Allah.
Dengan demikian:
pernikahan ≠ sumber tunggal sakinah
tetapi = lokus penting manifestasi sakinah
Sakinah tidak pernah diposisikan sebagai sesuatu yang eksklusif milik pernikahan. Dalam horizon Al-Qur’an yang lebih luas, ketenangan adalah sesuatu yang ditanamkan Allah ke dalam hati manusia, tanpa selalu bergantung pada struktur sosial tertentu. Ini berarti bahwa akar sakinah bersifat transenden—ia berhubungan langsung dengan kondisi jiwa di hadapan Tuhan.
Namun demikian, pernikahan tetap memiliki posisi yang istimewa. Ia bukan satu-satunya jalan, tetapi salah satu jalan yang paling konkret dan menyeluruh. Dalam QS. Ar-Rum ayat 21, pasangan disebut sebagai arah di mana ketenangan itu dialami, bukan satu-satunya sumbernya. Di sini, pernikahan berfungsi sebagai lokus pengalaman, bukan asal ontologis.
Dengan demikian, orang yang tidak menikah tetap memiliki kemungkinan penuh untuk mencapai ketenangan. Hanya saja, medan pengalaman mereka berbeda. Jika dalam pernikahan ketenangan diuji dalam relasi, maka di luar pernikahan, ia diuji dalam kesendirian dan hubungan langsung dengan Allah.
Jika pernikahan adalah sumber sakinah, mengapa banyak pernikahan justru penuh konflik dan kegelisahan?
Apakah QS. Ar-Rum ayah 21 itu deskriptif (menggambarkan ideal) atau normatif (menetapkan tujuan)?
Apakah kegagalan sakinah berarti kegagalan memahami ayat, atau realitas manusia memang tidak selalu sesuai ideal?
Fakta bahwa banyak pernikahan tidak menghadirkan sakinah bukanlah bantahan terhadap ayat, melainkan cermin dari kompleksitas manusia. Ayat tidak sedang menjamin hasil, tetapi menunjukkan arah. Ia berbicara tentang potensi ideal, bukan kepastian empiris.
Di sinilah penting membedakan antara deskripsi dan norma. Ayat “litaskunū ilayhā” sekaligus menggambarkan potensi alami dalam relasi suami-istri dan menetapkan tujuan yang harus diusahakan. Ketika tujuan itu tidak tercapai, yang perlu dikoreksi bukan ayatnya, tetapi kondisi manusia yang belum selaras dengan tujuan tersebut.
Dengan kata lain, kegagalan sakinah dalam pernikahan sering kali bukan karena pernikahannya salah, tetapi karena relasi itu tidak dibangun di atas kesiapan batin yang memadai. Pernikahan memperbesar apa yang sudah ada dalam diri, bukan menciptakan sesuatu dari nol.
Apakah konsep litaskunū ilayhā membuat seseorang bergantung secara emosional pada pasangan?
Apakah ini berisiko menggeser pusat ketenangan dari Allah ke manusia?
Di mana batas antara “bersandar” dan “ketergantungan yang tidak sehat”?
Konsep “litaskunū ilayhā” memang membuka ruang bagi “bersandar”, tetapi tidak serta-merta berarti ketergantungan yang tidak sehat. Bersandar dalam konteks ini lebih tepat dipahami sebagai keterhubungan yang menenangkan, bukan ketergantungan yang melemahkan.
Masalah muncul ketika pasangan diposisikan sebagai sumber utama ketenangan. Dalam kondisi ini, relasi menjadi rapuh, karena manusia bersifat terbatas dan berubah. Ketika pasangan berubah atau gagal memenuhi ekspektasi, ketenangan pun ikut runtuh.
Dalam kerangka Qur’ani, pusat ketenangan tetap pada Allah. Pasangan hanyalah medium di mana ketenangan itu dialami. Maka batas antara bersandar dan ketergantungan terletak pada orientasi batin: apakah hati tetap terhubung kepada Allah, atau justru berpindah sepenuhnya kepada manusia.
Jika sakinah sejati datang dari Allah, mengapa harus melalui pasangan?
Mengapa tidak langsung saja mencari ketenangan melalui ibadah, dzikir, atau pengalaman spiritual pribadi?
Apakah pasangan hanya sebab, atau justru bisa menjadi penghalang?
Jika sakinah berasal dari Allah, mengapa harus melalui pasangan? Pertanyaan ini mengandaikan bahwa ketenangan hanya bisa hadir secara langsung tanpa perantara. Padahal dalam kehidupan, banyak anugerah ilahi yang hadir melalui sebab-sebab konkret.
Pernikahan adalah salah satu sebab itu. Ia menjadi ruang di mana ketenangan ilahi “ditampakkan” dalam bentuk relasi manusia. Ini tidak mengurangi peran Allah sebagai sumber, tetapi justru menunjukkan bagaimana ketenangan itu bekerja dalam realitas.
Namun, pasangan juga bisa menjadi penghalang jika relasi tersebut menjauhkan dari Allah. Di sini terlihat bahwa pernikahan bukan jaminan, melainkan medan. Ia bisa menjadi jalan menuju sakinah, atau justru menjauhkan darinya, tergantung bagaimana relasi itu dijalani.
Bukankah ketenangan juga bisa dicapai melalui meditasi, uzlah, atau praktik spiritual tanpa menikah?
Apa perbedaan antara ketenangan hasil latihan batin dan sakinah dalam pernikahan?
Apakah keduanya sama atau berbeda secara kualitas?
Latihan batin seperti meditasi atau uzlah memang mampu menghadirkan ketenangan. Ia bekerja dengan meredakan kegaduhan pikiran dan menstabilkan emosi. Dalam banyak kasus, ini adalah tahap penting dalam perjalanan batin seseorang.
Namun sakinah dalam konteks Qur’ani tidak berhenti pada ketenangan mental. Ia mencakup stabilitas eksistensial yang tetap bertahan dalam dinamika kehidupan nyata, termasuk relasi, tanggung jawab, dan konflik.
Dengan demikian, perbedaan utamanya bukan pada ada atau tidaknya ketenangan, tetapi pada kedalaman dan daya tahannya. Ketenangan hasil latihan batin bisa bersifat situasional, sementara sakinah yang matang tetap bertahan bahkan ketika kondisi eksternal berubah.
Apakah realistis berharap satu pasangan bisa memenuhi kebutuhan batin seseorang?
Bukankah manusia tetap memiliki kekosongan yang tidak bisa diisi oleh manusia lain?
Apakah “merasa cukup” itu hasil pasangan, atau hasil kedewasaan diri?
Mengharapkan satu pasangan untuk memenuhi seluruh kebutuhan batin adalah harapan yang tidak realistis. Dalam diri manusia ada ruang yang tidak bisa diisi oleh siapa pun selain Allah. Jika ruang ini diabaikan, pernikahan akan dibebani ekspektasi yang berlebihan.
Namun demikian, pasangan tetap memiliki peran penting dalam menghadirkan rasa cukup. Bukan dengan mengisi seluruh kekosongan, tetapi dengan menjadi pendamping dalam perjalanan menuju keseimbangan.
Rasa cukup pada akhirnya adalah hasil dari kedewasaan jiwa. Pasangan tidak menciptakan rasa itu, tetapi membantu menjaganya. Ia menjadi cermin, bukan sumber utama.
Apakah sakinah itu permanen atau fluktuatif dalam pernikahan?
Jika sakinah hilang di suatu fase, apakah pernikahan itu gagal?
Bagaimana memahami perubahan rasa dalam jangka panjang?
Sakinah tidak selalu hadir dalam bentuk yang konstan di permukaan. Ia bisa naik dan turun seiring perubahan kondisi hidup. Namun di balik fluktuasi itu, ada kemungkinan adanya ketenangan yang lebih dalam dan stabil.
Jika sakinah hilang pada suatu fase, itu tidak otomatis berarti pernikahan gagal. Bisa jadi yang hilang adalah ekspresi lahiriah, sementara fondasi batinnya masih ada. Yang perlu dilakukan adalah merawat kembali kondisi yang memungkinkan sakinah hadir.
Dengan demikian, sakinah perlu dipahami sebagai sesuatu yang hidup dan dinamis. Ia bukan benda statis yang sekali didapat lalu tetap ada, tetapi kondisi yang perlu dijaga dan diperbarui.
Mengapa sakinah disebut lebih dulu daripada mawaddah dan rahmah?
Apakah mungkin ada mawaddah dan rahmah tanpa sakinah?
Atau justru sakinah bisa muncul tanpa mawaddah dan rahmah?
Urutan sakinah sebelum mawaddah dan rahmah bukan kebetulan. Ia menunjukkan bahwa ketenangan adalah fondasi bagi cinta dan kasih. Tanpa ketenangan, cinta mudah berubah menjadi kegelisahan.
Cinta tanpa ketenangan bisa menjadi intens tetapi tidak stabil. Ia mudah berubah menjadi tuntutan, kecemburuan, atau bahkan konflik. Sebaliknya, ketenangan bisa hadir bahkan ketika cinta tidak terasa kuat secara emosional.
Di sinilah terlihat bahwa ketenangan lebih mendasar. Ia bukan hasil dari cinta, tetapi kondisi yang memungkinkan cinta tumbuh dengan sehat.
Apakah konsep sakinah ini universal, atau dipengaruhi konteks budaya tertentu?
Bagaimana dengan pernikahan yang diatur (arranged marriage)—apakah sakinah tetap mungkin?
Apakah sakinah bergantung pada kecocokan, atau bisa dibangun?
Konsep sakinah dalam Al-Qur’an bersifat universal, tetapi cara ia terwujud bisa dipengaruhi oleh konteks budaya. Pernikahan yang diatur (arranged marriage), misalnya, tetap memiliki potensi menghadirkan sakinah.
Hal ini menunjukkan bahwa sakinah tidak sepenuhnya bergantung pada kecocokan awal. Ia bisa dibangun melalui proses, interaksi, dan kesadaran bersama.
Dengan demikian, sakinah bukan hanya ditemukan, tetapi juga diusahakan. Ia adalah hasil dari dinamika relasi yang dijalani dengan arah yang benar.
Apakah sakinah itu sesuatu yang “ditemukan” dalam pasangan, atau “dibawa” oleh diri sendiri ke dalam pernikahan?
Jika seseorang tidak memiliki ketenangan sebelum menikah, apakah realistis berharap menemukannya setelah menikah?
Pertanyaan apakah sakinah ditemukan atau dibawa mengarah pada inti persoalan. Pada dasarnya, sakinah adalah kondisi jiwa yang harus sudah mulai tumbuh dalam diri individu.
Pernikahan tidak menciptakan ketenangan dari nol. Ia mempertemukan dua kondisi batin dalam satu ruang. Jika keduanya tidak memiliki fondasi ketenangan, maka yang muncul justru adalah penguatan kegelisahan.
Maka harapan bahwa pernikahan akan otomatis menghadirkan sakinah tanpa kesiapan diri adalah harapan yang keliru. Pernikahan bukan solusi instan, tetapi medan di mana kondisi jiwa diuji dan dipertemukan.
Kalau dirangkum, semua pertanyaan ini sebenarnya berputar pada satu poros besar:
Apakah sakinah itu bersumber dari hubungan, atau dari kondisi jiwa yang kemudian dimediasi oleh hubungan?
Sakinah pada dasarnya tidak bersumber dari hubungan itu sendiri, melainkan dari kondisi jiwa yang ditenangkan oleh Allah, lalu menemukan bentuk dan ekspresinya melalui hubungan, termasuk pernikahan. Artinya, relasi bukan pencipta ketenangan, tetapi ruang di mana ketenangan itu tampak, diuji, dan dipelihara. Ketika jiwa telah memiliki keterhubungan yang benar dengan sumbernya, maka hubungan menjadi tempat berlabuh yang menenangkan; tetapi jika jiwa masih gelisah, relasi justru akan memantulkan kegelisahan itu. Dengan demikian, sakinah bergerak dari yang vertikal menuju horizontal—dari hati yang ditenangkan oleh Allah, lalu menjelma menjadi ketenangan yang hidup dalam relasi manusia.
Penjernihan dan Penegasan Definisi Sakinah
Setelah melalui berbagai pertanyaan dan ketegangan argumen, kita sampai pada kebutuhan untuk menjernihkan kembali makna sakinah secara lebih mendasar. Sakinah tidak bisa direduksi menjadi sekadar kenyamanan emosional, karena ia menyentuh struktur terdalam dari keberadaan manusia.
Secara filosofis, sakinah dapat dipahami sebagai keadaan di mana jiwa mencapai titik keseimbangan antara gerak dan diam. Ia bukan ketiadaan dinamika, tetapi stabilitas di tengah dinamika. Dalam istilah eksistensial, sakinah adalah bentuk “penetapan diri” setelah fase pencarian.
Dalam konteks pernikahan, sakinah bukanlah produk relasi, melainkan fenomena yang termanifestasi melalui relasi. Pernikahan menyediakan ruang konkret di mana ketenangan itu diuji dan diwujudkan, tetapi tidak menjadi sumber ontologisnya.
Dengan demikian, “litaskunū ilayhā” tidak berarti bahwa pasangan adalah asal dari ketenangan, melainkan arah di mana ketenangan itu dialami. Ada pergeseran penting dari “sumber” ke “lokus pengalaman”.
Sakinah pada akhirnya adalah pertemuan antara anugerah ilahi dan kesiapan manusia. Ia tidak bisa dipaksakan, tetapi bisa diupayakan. Ia tidak bisa dimiliki sepenuhnya, tetapi bisa dialami secara mendalam.
Penutup
Pertanyaan awal—apakah sakinah hanya bisa dicapai melalui pernikahan—tidak dijawab dengan ya atau tidak secara sederhana. Ia menuntut pemahaman yang lebih dalam tentang hakikat manusia, relasi, dan Tuhan.
Jika semua pertanyaan ini dirangkum, maka kita kembali pada satu poros utama: sakinah bukan sekadar hasil dari hubungan, tetapi kondisi jiwa yang ditanam secara vertikal kemudian menemukan bentuknya dalam hubungan horizontal.
Pernikahan bukan satu-satunya jalan menuju sakinah, tetapi ia adalah salah satu jalan yang paling nyata, paling menantang, dan paling lengkap. Di dalamnya, ketenangan tidak hanya dirasakan, tetapi diuji dalam realitas kehidupan.
Pernikahan bukan sumber tunggal ketenangan, tetapi salah satu ruang paling nyata di mana ketenangan itu diuji, diwujudkan, dan dipertahankan. Di sanalah “litaskunū ilayhā” menemukan maknanya yang paling hidup—bukan sebagai slogan, tetapi sebagai pengalaman eksistensial.
Dan mungkin di situlah letak kedalamannya: bahwa manusia tidak menemukan ketenangan semata-mata di dalam dirinya, juga tidak sepenuhnya di luar dirinya, tetapi di antara keduanya—ketika relasi, jiwa, dan Tuhan berada dalam satu harmoni yang utuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar