Fikih Khitan Perempuan
Disusun oleh Muhammad Qurrotul Aynan
1) Tashwīr al-Mas’alah (Gambaran Faktual)
Apa yang dibahas.
Yang dibahas di sini adalah tindakan pada genitalia eksterna perempuan di luar alasan medis—dari “goresan simbolik” pada preputium klitoris (prepuce/colum) sampai pemotongan jaringan yang lebih luas. Dalam literatur kesehatan global, spektrum itu diklasifikasikan WHO sebagai FGM (Female Genital Mutilation) tipe I–IV, dari pemotongan sebagian/seluruh klitoris dan/atau preputium (Tipe I) sampai penjahitan/infibulasi (Tipe III) dan tindakan lain yang mencederai genitalia (Tipe IV). WHO menegaskan praktik ini berisiko dan merupakan pelanggaran hak asasi; saat ini diperkirakan >230 juta perempuan dan anak perempuan pernah mengalami FGM secara global (pembaruan 2024/2025). (World Health Organization, UNICEF DATA)
Konteks praktik.
Di beberapa komunitas Muslim, tindakan yang disebut “khitān al-unṯā” diartikulasikan beragam: ada yang meyakini sebagai bagian dari “fitrah/syiar” sehingga dilakukan minor/simbolik, ada pula yang melakukannya dengan pemotongan jaringan lebih luas, sering dengan terminologi “sunat perempuan”. Secara kesehatan-masyarakat, medicalization (pelibatan tenaga kesehatan) justru dicatat dapat “melegitimasi” dan menyulitkan pencegahan, meskipun risikonya tetap ada. (The Guardian)
Konteks Indonesia (regulasi terbaru).
Di Indonesia, PP No. 28 Tahun 2024 (Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 Kesehatan) menghapus praktik sunat perempuan (Pasal 102 huruf a). Regulasi ini diteken akhir Juli 2024 dan dipublikasikan resmi—disorot luas oleh Kemenkes dan media arus utama. Artinya, secara legal-positif, layanan kesehatan tidak boleh melakukan praktik tersebut. (Database Peraturan | JDIH BPK, jdih.maritim.go.id, detikcom, Tempo.co)
2) Ragam Pendapat Fuqahā’ (Ikhtilāf/Khilāfiyyah)
a) Empat Mazhab Klasik (ringkas bernuansa)
Catatan awal: istilah hukum yang dipakai para fuqahā’ untuk perempuan sering bukan “wājib” (sebagaimana untuk laki-laki), melainkan makrūmah (kehormatan), mandūb/mustaḥabb (anjuran), atau mubāḥ (boleh). Di sebagian teks Syāfi‘iyyah, ada qaul mengarah ke wājib bagi perempuan, namun tak tunggal dan banyak ulama Syāfi‘i muta’akhkhirīn memfatwakan sunnah/mandūb atau makrūmah dengan syarat ketat (tanpa mudarat).
• Ḥanafiyyah. Umumnya menilai khitan perempuan tidak wajib, lebih dekat ke mustaḥabb/makrūmah (bila ada, maka sangat minimal dan tidak boleh mudarat). Rujukan ringkas di literatur komparatif modern menempatkan pendirian Hanafi pada kebolehan/anjuran dengan batasan dharar. (QScience)
• Mālikiyyah. Banyak rujukan Maliki memandang khitan perempuan tidak wajib; sebagian menyebut makrūmah dan sebagian lain memakruhkannya bila ada dugaan mudarat. (Korpus modern yang merangkum pandangan mazhab menyebut kecenderungan Maliki: tidak dianjurkan bila menimbulkan bahaya). (QScience)
• Syāfi‘iyyah. Ada pandangan kuat (khususnya dalam sebagian teks klasik) yang memposisikan wājib bagi laki-laki dan perempuan. Namun, penjelasan kontemporer menggarisbawahi adanya ikhtilaf internal serta syarat medis/ketiadaan dharar; implementasi yang dibolehkan adalah sangat minimal (preputium), bukan pemotongan klitoris. (Semantic Scholar)
• Ḥanābilah. Umumnya wājib bagi laki-laki, sedangkan perempuan makrūmah/mandūb—dan haram bila mendatangkan mudarat. Ringkasan ini sejalan dengan rangkuman komparatif modern. (QScience)
Karena akses langsung ke kutub klasik tebal sering teknis (edisi, jilid, halaman), rangkuman komparatif akademik—mis. Mohammad Munir (2014)—berguna untuk memetakan posisi antar-mazhab dengan hati-hati, sambil tetap menimbang teks primer tiap mazhab. (QScience)
b) Hadis-hadis yang Sering Dikaitkan
• “Al-khitān sunnah li-r-rijāl, makrūmah li-n-nisā’.” Para ahli hadis umumnya menilai sanadnya lemah; tak bisa jadi hujjah wajib apalagi untuk tindakan invasif. (arabicbookshop.net)
• Riwayat Umm ‘Aṭiyyah (“ashimmī wa lā tunhikī”: goreslah tipis, jangan berlebihan)—derajatnya diperselisihkan, cenderung ḍa‘īf, dan secara usul tidak dapat melegitimasi tindakan berisiko. (PMC)
• “Idhā iltaqal-khatānāni...” (bila bertemu dua khitan = hubungan suami-istri) menunjukkan laki-laki sudah pasti dikhitan; perempuan disebut ‘memiliki khitan’ secara majāz—ini bukan dalil normatif kewajiban perempuan. (Para muhaddits menempatkannya dalam bab ṭahārah/jima‘, bukan tasyrī‘ kewajiban khitan perempuan.) (arabicbookshop.net)
c) Lembaga Fatwa Internasional dan Nasional (Kontemporer)
• Dar al-Iftā’ al-Miṣriyyah/Al-Azhar (Mesir). Sikap resminya: khitan perempuan bukan tuntutan syariat; yang membawa mudarat terlarang; Mesir juga mengkriminalisasi FGM secara hukum positif. (Laman resmi Dar al-Ifta memuat penegasan keharmonisan syariat dan konvensi internasional dalam perlindungan perempuan/anak).
• International Islamic Fiqh Academy (IIFA, OIC). Keputusan/taushiyah: membedakan tindakan medis yang jelas indikasi-nya (mis. patologi jarang) dengan FGM; FGM ditolak karena dharar; tindakan medis hanya oleh dokter dan indikasi kedokteran—bukan ritual. (Reddit)
• WHO/UNICEF/UNFPA (bukan lembaga fatwa, tapi rujukan harm evidence global): FGM adalah pelanggaran HAM dengan ragam komplikasi jangka pendek/panjang, dan target global adalah penghapusan. (World Health Organization, United Nations Population Fund, UNICEF)
• Majelis Ulama Indonesia (MUI). Fatwa MUI No. 9A/2008 “Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan”:
o Menolak pelarangan total;
o Menetapkan statusnya makrūmah/mubāḥ-mandūb bila sangat minimal (menghilangkan kulit tipis/selaput yang menutupi klitoris), melarang keras pemotongan/insisi yang melukai klitoris (dharar);
o Merekomendasikan regulasi/pelatihan tenaga medis. (Dokumen PDF resmi tersedia). (fatwamui.com, Majelis Ulama Indonesia)
o Pada 2024, saat keluar PP 28/2024 yang menghapus praktik, MUI menyatakan keberatan dan berencana meminta klarifikasi pemerintah. (MUI, republika.id)
• PBNU/NU. Wacana di NU beragam menurut Bahtsul Masā’il/ulama; namun pejabat NU (mis. KH Ma’ruf Amin saat menjabat Rais ‘Aam) dalam forum Kemenag pernah menegaskan “NU tidak pernah mengharamkan khitan perempuan secara mutlak; yang dilarang adalah memotong klitoris”—yakni mengafirmasi garis minimal-non-dharar. (Konteks pernyataan di kanal resmi Kementerian Agama).
Catatan penting (Indonesia, 2024): terlepas dari ikhtilaf fikih, kewajiban taat regulasi berlaku. Sejak PP 28/2024 melarang praktik tersebut, tenaga kesehatan di Indonesia tidak boleh melakukannya. (Database Peraturan | JDIH BPK, jdih.maritim.go.id, detikcom)
3) Ta‘rīf & Manāṭ (Definisi & Titik Relevan)
Ta‘rīf (definisi kerja):
• Khitan perempuan (khitān al-unṯā) dalam wacana fikih: tindakan sangat minimal pada preputium klitoris—bukan pemotongan klitoris, bukan infibulasi, dan bukan tindakan apa pun yang memiliki qarīnah dharar.
• FGM (WHO): semua prosedur yang secara non-medis mengubah/melukai genitalia perempuan, mencakup Tipe I–IV (mutilasi). (World Health Organization)
Manāṭ (titik relevansi hukum):
1. Apakah tindakan yang dimaksud adalah sekadar goresan simbolik pada preputium atau masuk kategori FGM (pemotongan/pelukaan)?
2. Adakah indikasi medis murni (mis. kelainan preputial sangat jarang) atau sekadar ritual budaya?
3. Ada tidaknya dharar (bahaya fisik/psikologis/seksual/obstetrik)—termasuk risk profile operator non-medis, usia anak, sterilitas, nyeri, komplikasi, dsb.
4. Ketaatan pada hukum negara (sadd al-dzarī‘ah dan ṭā‘at ulī al-amr) saat negara melarang praktik non-medis karena dharar sosial-kesehatan.
5. Maqāṣid al-Syarī‘ah: hifẓ an-nafs, hifẓ an-nasl, hifẓ al-‘irḍ (marwah), dan hifẓ ad-dīn dari syubhat penyandaran dalil yang ḍa‘īf.
4) Ma‘qūlāt/Kategorisasi (Level Kategoris)
1. Kategori A – Medis Murni (individu, bukan ritual):
Kelainan anatomis langka yang memerlukan tindakan korektif oleh dokter berizin demi menghilangkan mudarat—ini bukan “khitan ritual”, melainkan terapi. (Sebagian keputusan IIFA menegaskan bedanya terapi-indikatif vs FGM). (Reddit)
2. Kategori B – “Khitan simbolik”/minimal-non-dharar (preputium tipis):
Tindakan sangat minimal yang oleh sebagian fuqahā’ dikaitkan istilah makrūmah/mandūb bila tanpa dharar. Catatan Indonesia: meski ada qaul kebolehan, PP 28/2024 melarang praktik non-medis; maka secara tanzīl hukum tidak boleh dilakukan di fasilitas/oleh nakes di Indonesia. (fatwamui.com, detikcom)
3. Kategori C – FGM Tipe I–IV (WHO):
Semua bentuk pemotongan/pelukaan yang menimbulkan risiko nyata: haram karena dharar yang jelas dan tidak ada dalil qath‘ī yang mewajibkannya, ditolak lembaga-lembaga fatwa kontemporer. Di Indonesia: juga dilarang negara. (World Health Organization, Reddit)
5) Dalīl & Qawā‘id
(a) Level Analitik (nushūṣ & istidlāl)
1. Al-Qur’an – prinsip umum:
o Larangan menjerumuskan pada kebinasaan (QS 2:195),
o Larangan menyakiti diri; larangan merusak ciptaan Allah tanpa maslahat valid (QS 4:119 secara maknawi sering dijadikan taqrir),
o Perintah menjaga jiwa & keturunan (maqāṣid: hifẓ an-nafs, hifẓ an-nasl).
2. Hadis:
o Riwayat-riwayat khusus khitan perempuan—kebanyakan ḍa‘īf. Karena lemah, tidak dapat menandingi kaidah dharar (lihat penilaian pada hadis “makrūmah” dan hadis Umm ‘Aṭiyyah). (arabicbookshop.net, PMC)
o “Lā ḍarar wa lā ḍirār” (tidak boleh menimbulkan mudarat) sebagai kaidah kulliyyah.
o “Idhā iltaqal-khatānāni...” bukan tasyrī‘ kewajiban perempuan; ia deskriptif—tidak menjadi dalil mewajibkan intervensi pada perempuan. (Kedudukannya lebih kepada bab ṭahārah/jima‘). (arabicbookshop.net)
3. Ijma‘/Amal:
Tidak ada ijma‘ ulama yang mewajibkan khitan perempuan; yang ada ikhtilaf kuat serta praktik lokal yang tak seragam.
(b) Level Dialektis (Qawā‘id, Maqāṣid, Siyasah Shar‘iyyah)
• Al-Ḍarar yuzāl (bahaya harus dihilangkan). Ketika WHO/UNICEF memetakan komplikasi—nyeri hebat, perdarahan, infeksi, disfungsi seksual, komplikasi persalinan, mortalitas—maka jalur sadd adz-dzarī‘ah menguat. (World Health Organization, United Nations Population Fund)
• Al-‘ādah muḥakkamah bila bukan menyalahi nash/qawā‘id. Praktik budaya yang mencederai (FGM) tidak bisa diabsahkan dengan ‘urf.
• Tasharruf al-Imām ‘ala al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah: ketika negara (Indonesia) melarang demi hifẓ an-nafs/ an-nasl, maka sikap syar‘i yang rajiḥ: taat (selama tak memaksa maksiat). Di sini justru pelarangan negara sejalan dengan maqāṣid (perlindungan anak/perempuan). (Database Peraturan | JDIH BPK)
• Maqāṣid: menjaga tubuh/jiwa/keturunan/martabat lebih didahulukan ketimbang mengikuti istihsān atas riwayat ḍa‘īf.
6) Tarjīḥ (Sintesis Bernalar-Hukum)
1. Status nash khusus tentang kewajiban khitan perempuan tidak setingkat qath‘ī; hadis yang menunjang kebanyakan ḍa‘īf. Karena itu, menetapkan wajib tidak kuat. (arabicbookshop.net, PMC)
2. Spektrum mazhab menunjukkan kebolehan/anjuran (makrūmah/mandūb) hanya pada bentuk sangat minimal tanpa dharar—bukan pemotongan klitoris—dan bukan tindakan ritual yang berisiko. Pendapat Syāfi‘i yang menyatakan wājib bagi perempuan bukan satu-satunya, dan praktik fatwa muta’akhkhirīn pada konteks modern condong ke tidak mewajibkan dan menganut kaidah dharar. (QScience, Semantic Scholar)
3. Data medis-global menegaskan risiko pada praktik yang lazim terjadi di lapangan (terutama di luar fasilitas steril/oleh non-tenaga ahli). Maka, sadd adz-dzarī‘ah dan maqāṣid mengunggulkan pelarangan bentuk-bentuk yang dapat diklasifikasi FGM. (World Health Organization)
4. Tanzīl Indonesia (2024–2025): Dengan PP 28/2024 yang menghapus praktik sunat perempuan, ulil amri telah menetapkan kebijakan hifẓ an-nafs/an-nasl. Dalam ushul fiqh, ketaatan terhadap kebijakan publik yang menutup pintu dharar merupakan pendekatan rajiḥ. Praktik ritual (non-medis) tidak boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan/di fasilitas kesehatan. (Database Peraturan | JDIH BPK, detikcom)
5. Dengan demikian: tarjīḥ yang kuat untuk konteks kekinian—khususnya di Indonesia—adalah:
o Menolak seluruh bentuk FGM (Tipe I–IV WHO).
o Tidak mewajibkan khitan pada perempuan; riwayat “makrūmah” tidak naik ke derajat wajib.
o Jika secara teori ada “goresan simbolik preputium non-dharar” yang pernah dibahas fuqahā’, maka:
(i) bukan ibadah maḥḍah; (ii) tidak bisa menjustifikasi tindakan medis tanpa indikasi; (iii) di Indonesia terhalang regulasi yang melarang praktik non-medis tersebut → harus ditinggalkan. (fatwamui.com, Database Peraturan | JDIH BPK)
7) Tanzīl (Penerapan Hukum pada Realitas)
Skema penerapan (Indonesia):
• Keluarga/masyarakat:
o Tidak melakukan tindakan apa pun pada genitalia anak perempuan di luar indikasi medis.
o Mengganti ritual “tahnik/aqiqah/penamaan/doa” sebagai marker budaya-agama tanpa intervensi tubuh.
o Edukasi bahwa marwah/iffah tidak bersyarat intervensi genital.
• Tenaga kesehatan/fasilitas pelayanan:
o Mematuhi PP 28/2024—tidak menerima permintaan “sunat perempuan” ritual/estetik.
o Bila ada kelainan medis murni (sangat jarang), tindak sesuai standar kedokteran (informed consent, etik, SOP). Ini terpisah dari ritual/khitan. (Reddit)
• Pengambil kebijakan (masjid/ormas/pendidik):
o Mengarusutamakan maqāṣid dan kaidah dharar dalam khutbah/ta’lim.
o Menyodorkan alternatif ritus non-invasif (doa penamaan, sedekah, pendidikan adab) sebagai “tanda syiar” yang selaras dengan hifẓ an-nafs dan patuh hukum.
8) Keterangan Tambahan (Nuansa Lembaga Fatwa & Sosio-Hukum)
• Al-Azhar/Dar al-Ifta Mesir menegaskan tidak ada dalil syar‘i yang mewajibkan khitan perempuan; praktik yang menyakitkan/melukai munkar; Mesir juga melakukan kriminalisasi FGM.
• IIFA (OIC): melawan FGM dengan menegaskan pemisahan intervensi medis indikatif vs ritual budaya; yang terakhir terlarang. (Reddit)
• MUI (2008): menolak pelarangan total dan mengatur batas minimal (preputium) serta melarang pemotongan klitoris; tapi 2024 negara melarang praktik—muncul ketegangan normatif yang harus diselesaikan via kaidah taat ulil amri dan maqāṣid (dalam wilayah publik). (fatwamui.com, MUI)
• PBNU/NU (pernyataan publik): tidak pernah mengharamkan mutlak (dalam arti, mengakui ada qaul kebolehan minimal), namun menolak pemotongan klitoris dan praktik berbahaya; di tataran kebijakan publik, NU dikenal menekankan hifẓ an-nafs dan ketaatan aturan. (Lihat rujukan Kemenag terkait penjelasan figur NU).
• Bukti kesehatan-masyarakat: WHO/UNICEF/UNFPA konsisten menyebut komplikasi serius (perdarahan, infeksi, disfungsi seksual, masalah obstetrik, dampak psikologis) serta biaya sosial-ekonomi tinggi; itu memperkuat ‘illat dharar sebagai basis pelarangan. (World Health Organization, United Nations Population Fund)
9) Rumusan (Format Padat)
1. Konsep
• Khitan perempuan (menurut sebagian fuqahā’) asalnya tindakan sangat minimal pada preputium (bukan klitoris), tanpa dharar, dan bukan wajib.
• Semua bentuk yang masuk klasifikasi FGM (WHO Tipe I–IV) adalah haram karena dharar dan ketiadaan dalil qath‘ī.
2. Aksioma (Qawā‘id)
• Al-Ḍarar yuzāl; Sadd adz-dzarī‘ah; Al-maṣlaḥah al-‘āmmah di bawah ulil amri; Al-‘ādah muḥakkamah tidak berlaku untuk ‘urf yang berbahaya/bertentangan maqāṣid.
3. Proposisi
• Riwayat normatif khusus tentang wajibnya khitan perempuan lemah → tidak bisa menandingi kaidah dharar. (arabicbookshop.net, PMC)
• Ikhtilaf mazhab berkisar makrūmah/mandūb/mubāḥ; bukan ijma‘ wajib. (QScience)
• Negara (Indonesia) melarang praktik non-medis via PP 28/2024 → ketaatan bagian dari siyasah shar‘iyyah yang sejalan maqāṣid. (Database Peraturan | JDIH BPK)
4. Konklusi Hukum (Tarjīḥ & Tanzīl)
• Hukum asal khitan perempuan pada praktik lapangan (FGM): haram.
• Tidak wajib bagi perempuan; tidak dianjurkan bila ada potensi dharar (yang secara empiris sangat tinggi).
• Di Indonesia: tidak boleh dilakukan pada layanan kesehatan karena dilarang PP 28/2024.
• Ritus alternatif dianjurkan: doa, penamaan, sedekah, edukasi adab—tanpa intervensi organ.
10) Catatan Penutup
1. Mengelola perbedaan:
Ikhtilaf klasik harus dibaca dengan kesadaran konteks—metode bedah modern, data epidemiologi, dan maqāṣid memberi kekuatan argumentatif untuk mengosongkan ruang ritual yang berbahaya. Pendekatan ta’shīl nash (hadis ḍa‘īf vs kaidah kulliyyah) menuntut kehati-hatian: mencegah mudarat lebih utama ketimbang mencari “makrūmah” yang tak terukur.
2. Ketaatan regulasi:
Di Indonesia, PP 28/2024 menutup pintu praktik non-medis. Ini bukan “sekuler vs syar‘i”, melainkan pertemuan maqāṣid (hifẓ an-nafs/ an-nasl) dengan kebijakan publik (public health). Ulil amri berhak membatasi bahkan menutup pintu suatu praktik yang terbukti membahayakan. (Database Peraturan | JDIH BPK)
3. Komunikasi publik & bimbingan fikih:
Ulama, pendidik, dan tenaga kesehatan perlu seragam pesan: tidak ada kewajiban khitan pada perempuan; FGM haram; ritus non-invasif dianjurkan; patuh hukum nasional. Bila ada kelainan medis, itu domain klinis, bukan ritual, dan bukan “khitan perempuan”.
Referensi Utama (seleksi yang paling memikul argumen)
• WHO: Fact Sheet “Female genital mutilation” (pembaruan 2025/2024) – klasifikasi, angka global >230 juta, dampak kesehatan. (World Health Organization)
• UNICEF 2024: “Female Genital Mutilation: A global concern” – data 230 juta, tren. (UNICEF DATA)
• IIFA (OIC): Keputusan/taushiyah pembedaan tindakan medis indikatif vs FGM (penolakan FGM). (Reddit)
• Dar al-Ifta Mesir/Al-Azhar: Penegasan tidak ada kewajiban syar‘i dan larangan praktik berbahaya.
• Fatwa MUI No. 9A/2008 (PDF resmi): status makrūmah/mubāḥ-mandūb untuk tindakan minimal; larangan keras pemotongan klitoris; penolakan pelarangan total. (fatwamui.com, Majelis Ulama Indonesia)
• PP RI No. 28 Tahun 2024 (dan liputan penjelas): pelarangan praktik sunat perempuan (Pasal 102 huruf a). (Database Peraturan | JDIH BPK, jdih.maritim.go.id, detikcom, Tempo.co)
• Rangkuman ikhtilaf mazhab (kajian akademik): Mohammad Munir, “Dissecting the claims of legitimization for the ritual of female circumcision in Islamic law” (2014). (QScience)
• Hadis: Entitas teks & penilaian derajat pada riwayat “makrūmah” dan Umm ‘Aṭiyyah (umumnya ḍa‘īf) dapat ditelusuri pada korpus hadis dan dirangkum di Sunnah.com (penunjuk derajat/komentar). (arabicbookshop.net, PMC)
• Konteks NU/Ma’ruf Amin (penjelasan non-pemotongan klitoris) dalam kanal resmi Kemenag.
Ringkas-tegas
• Tidak ada kewajiban syar‘i khitan bagi perempuan berdasarkan nash yang qath‘ī.
• FGM (WHO Tipe I–IV): haram karena dharar dan ditolak fatwa-fatwa kontemporer.
• Indonesia: dilarang melalui PP 28/2024—warga & tenaga kesehatan wajib taat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar