Hak-hak pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia termasuk hak atas penempatan tenaga kerja, perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja, kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja, dan hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan. Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan upah yang layak, kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi kerja, dan hak untuk ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Hak-hak pekerja ini diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sumber:
[1] https://siplawfirm.id/mengenal-hak-pekerja-menurut-uu-13-tahun-2003-tentang-ketenagakerjaan/?lang=id
[2] https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-karyawan-phk-dan-resign-cl2066/
[3] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240507192852-92-1095170/hak-hak-pekerja-yang-terkena-phk-sesuai-uu-cipta-kerja
[4] https://disnakertrans.ntbprov.go.id/hak-hak-perusahaan-dan-karyawan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/
[5] https://ydba.astra.co.id/wajib-diketahui-inilah-hak-dan-kewajiban-karyawan-terhadap-tempat-kerjanya