---Di mana pun adalah ruang kelas---

Minggu, 20 Juli 2025

,

Aurat Perempuan: Batasan, Melihatnya, Membukanya, Realitas Sosial, Ushul & Kaidah 


Oleh: Muhammad Qurrotul Aynan 


Ditulis di Genggong 

Ahad 20 Juli 2025


Pendahuluan


Pembahasan mengenai batasan aurat perempuan dalam Islam selalu menjadi topik yang menarik sekaligus sensitif, terutama di tengah dinamika sosial dan keragaman budaya umat Islam di berbagai wilayah, termasuk di Indonesia. Di satu sisi, syariat Islam telah menetapkan prinsip umum tentang aurat perempuan, khususnya di hadapan laki-laki nonmahram. Di sisi lain, realitas sosial dan kebutuhan praktis perempuan dalam kehidupan sehari-hari menimbulkan pertanyaan baru: sejauh mana hukum tersebut diterapkan secara tekstual atau kontekstual?


Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim bermazhab Syafi’i, sering kali memegang pendapat yang cenderung ketat dalam menentukan batas aurat. Namun demikian, praktik yang berkembang di tengah masyarakat menunjukkan adanya pengaruh dari mazhab lain seperti Hanafiyah, yang memberikan sedikit kelonggaran, terutama dalam konteks aktivitas perempuan di ruang publik. Di sinilah pentingnya memahami fiqh bukan hanya sebagai kumpulan hukum normatif, tetapi juga sebagai produk ijtihad yang mempertimbangkan kaidah, ‘urf (kebiasaan lokal), dan maslahat (kemaslahatan sosial), keluasan maqāshid syarī‘ah dan rahmat Islam.


Pembahasan 


Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat, dan wanita diperbolehkan membuka keduanya. Sebab wajah dan tangan memang perlu dibuka dalam aktivitas muamalah (interaksi sosial), sehingga ada kebutuhan mendesak untuk membukanya yang tidak berlaku bagi anggota tubuh lainnya. Maka diperbolehkan membuka wajah dan tangan, sementara bagian tubuh lainnya tetap dilarang untuk dibuka kecuali kaki, yang dalam hal ini terdapat dua riwayat. Sebagian mengatakan bahwa kaki juga bukan aurat sebagaimana wajah dan tangan karena adanya kebutuhan dalam pelayanan dan aktivitas yang mengharuskan membukanya. Namun sebagian lagi berpendapat bahwa kaki termasuk aurat. Dalam kitab al-Ikhtiyār, ditegaskan bahwa kaki bukan aurat dalam salat, tetapi aurat di luar salat. Namun pendapat yang lebih kuat di antara ketiga pendapat ini, sebagaimana dalam Tanwīr al-Abṣār dan kitab lainnya, adalah bahwa kaki bukan aurat baik dalam salat maupun di luar salat.


Terdapat perbedaan pendapat tentang bagian luar telapak tangan dan juga kaki. Bagian luar telapak tangan bukan aurat menurut kesepakatan. Namun untuk bagian dalamnya, terdapat dua riwayat: satu menyatakan bahwa bagian itu aurat, dan yang lain menyatakan bukan. Dalam al-Muḥīṭ, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa itu adalah aurat. Perbedaan ini juga terjadi pada bagian luar kaki, meskipun sebagian menolaknya. Kebanyakan kitab matan menyatakan bahwa itu bukan aurat. Begitu pula perbedaan terjadi dalam masalah lengan, apakah termasuk aurat atau tidak. Terdapat dua riwayat, dan yang lebih kuat menyatakan bahwa keduanya adalah aurat. Namun sebagian ulama menyatakan bahwa lengan adalah aurat hanya dalam salat, bukan di luar salat. Menurut pendapat ini, aurat di luar salat lebih ringan daripada aurat dalam salat karena secara umum lengan wanita terbuka saat bekerja di luar salat, maka tidak dianggap aurat di luar salat, namun tetap dianggap aurat dalam salat.


Perlu dicatat bahwa pembahasan tentang aurat berbeda dengan pembahasan tentang nadhar (melihat) dan kasyf (membuka). Karena bisa saja suatu bagian tubuh adalah aurat namun boleh dibuka dan dilihat, dan bisa juga sebaliknya, tidak termasuk aurat tapi tetap tidak boleh dibuka dan dilihat. Semua ini memiliki rincian sebagai berikut:

Wanita muda dilarang membuka wajahnya karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah (godaan). Fitnah di sini tidak serta-merta terjadi hanya karena membuka wajah dan tangan jika tetap mengenakan pakaian yang sopan dan tidak tipis atau transparan. Fitnah ini juga berbeda-beda tergantung zaman. Di masa awal Islam, karena orang-orangnya sangat wara’ (menjaga diri), maka perempuan tidak dilarang membuka wajahnya. Demikian pula sekarang ini, fitnah tidak terjadi hanya karena membuka wajah – bukan karena wara’ orang-orang zaman sekarang, tetapi karena sudah terbiasa melihat hal-hal yang lebih dari itu. Fitnah di sini yang dimaksud adalah perbuatan maksiat terhadap wanita, sebagaimana dalam al-Qāmūs, atau syahwat. Oleh karena itu, wanita dilarang membuka wajahnya jika dikhawatirkan dipandang dengan syahwat, dan ini akan dijelaskan kemudian.


Adapun mengenai melihat wanita, menurut Mazhab Abu Hanifah, larangan melihat kepada sesuatu yang boleh dibuka hanya berlaku jika disertai syahwat, bukan jika tidak disertai syahwat, bahkan meskipun tidak ada kebutuhan. Karena jika dibolehkan membuka, maka dibolehkan pula melihat. Namun jika melihat disertai syahwat, maka tidak boleh kecuali karena kebutuhan, seperti hakim atau saksi yang harus melihat untuk keperluan hukum, bukan untuk mencari tahu, atau seperti pelamar yang ingin menikah, maka dia boleh melihatnya meskipun dengan syahwat demi mengikuti sunah, bukan untuk memuaskan syahwat. Begitu pula jika dalam keadaan darurat seperti pengobatan, maka boleh melihat aurat sejauh yang diperlukan oleh darurat tersebut. Ada juga perbedaan pendapat tentang bolehnya melihat tanpa syahwat apakah boleh meskipun tanpa kebutuhan atau hanya jika ada kebutuhan, dan makruh jika tidak ada.


Mazhab Malikiyah menyatakan bahwa aurat wanita muslimah yang merdeka dan sudah baligh di hadapan laki-laki asing muslim adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun wajah dan tangan bukan aurat, dan boleh dilihat selama tidak bertujuan menikmati, jika tidak maka haram melihatnya. Lalu apakah wanita wajib menutupi wajah dan tangannya? Ada yang mengatakan wajib, seperti pendapat yang dinyatakan oleh Ibn Marzūq, juga pendapat Qadhi ‘Abd al-Wahhāb, dan itu juga tampak dari kitab al-Tawḍīḥ. Namun ada pula yang mengatakan tidak wajib, yang penting adalah laki-laki menundukkan pandangannya. Ini seperti yang dikatakan al-Qāḍī ‘Iyāḍ dalam penjelasan hadits “Jangan ikuti pandangan pertama dengan pandangan kedua; karena kamu hanya memiliki yang pertama, bukan yang kedua.” Menurutnya, hadits tersebut menjadi hujah bagi para ulama bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya, tetapi disunahkan baginya. Sementara itu, laki-laki wajib menundukkan pandangannya dalam segala kondisi terhadap aurat dan hal-hal semacamnya. Kewajiban menundukkan pandangan berlaku mutlak, bahkan terhadap sesuatu yang bukan aurat sekalipun. Hal ini ditegaskan dalam al-Risālah.


Pendapat yang sama juga dinyatakan oleh Ibn al-Qaṭṭān, Abu al-Walīd al-Bājī, dan Ibn Muḥriz. Al-Qāḍī ‘Iyāḍ mengutip secara umum dari para ulama bahwa wanita tidak wajib menutup wajah. Adapun Ibn al-Qaṭṭān menyimpulkan dari perkataan Mālik dalam al-Muwaṭṭa’, ketika beliau ditanya: “Apakah wanita boleh makan bersama laki-laki yang bukan mahram atau dengan pembantunya?” Mālik menjawab: “Tidak apa-apa selama dalam kondisi yang dikenal umum bagi perempuan ketika makan bersama laki-laki.” Maka Ibn al-Qaṭṭān mengatakan: Dari sini jelas bahwa diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan wajah dan tangannya di hadapan laki-laki asing, karena tidak mungkin makan bersama kecuali dengan cara demikian.


Adapun Abu al-Walīd al-Bājī juga memahami perkataan Mālik sebagaimana adanya, dan itu juga pendapat Ibn Muḥriz bahwa wajah wanita menurut Mālik dan ulama lainnya bukanlah aurat.


Mazhab Syafi‘iyah berpendapat bahwa aurat wanita merdeka dalam salat maupun di hadapan laki-laki asing, baik di dalam maupun di luar salat, adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan – bagian depan dan belakang – sampai pergelangan tangan. Wajah dan tangan tidak dianggap aurat karena ada kebutuhan untuk menampakkannya. Namun, melihat keduanya tetap dilarang karena berpotensi menimbulkan fitnah, kecuali ada tujuan yang sah. Jika seseorang melihat wajah wanita secara tiba-tiba, maka ia wajib memalingkan pandangan. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa melihat satu kali boleh selama tidak menimbulkan fitnah. Hal ini sama seperti pendapat yang dikemukakan oleh Hanafiyah dan Malikiyah, berdasarkan hadits Buraidah: “Jangan ikuti pandangan pertama dengan yang kedua.” Maksudnya, karena umumnya sulit menghindari pandangan pertama, maka hal itu dimaafkan baik disengaja atau tidak.


Disebutkan pula bahwa aurat wanita merdeka di luar salat adalah seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki asing. Yang dimaksud dengan aurat di sini adalah bagian yang haram dilihat. Sebab istilah aurat dalam syariat memiliki dua makna: pertama, apa yang wajib ditutupi khusus dalam salat; kedua, apa yang haram dilihat. Adanya kerancuan antara dua makna ini sering membuat orang salah paham, mengira bahwa apa yang wajib ditutupi dalam salat juga otomatis haram dilihat, padahal tidak demikian. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab Tawḍīḥ al-Bājūrī dan lainnya. Qāḍī ‘Iyāḍ juga meriwayatkan adanya kesepakatan bahwa kewajiban menutup wajah hanya berlaku bagi istri-istri Nabi.


Mazhab Hanbali, menurut pendapat paling sahih dalam mazhab mereka, menyatakan bahwa wajah bukan aurat. Ini merupakan pendapat utama para ulama Hanbali, bahkan al-Qāḍī menyebutkannya sebagai ijma’. Adapun riwayat dari Imam Aḥmad yang mengatakan bahwa wanita adalah aurat kecuali wajah, atau bahwa seluruh tubuhnya aurat kecuali ketika salat, hal itu dijelaskan oleh al-Zarkasyī. Mengenai kedua telapak tangan, ada dua riwayat: pertama, bahwa keduanya adalah aurat – ini pendapat mayoritas ulama Hanbali dan merupakan pendapat yang paling banyak diikuti; kedua, bahwa tangan bukan aurat – ini dipilih oleh Syaikh Taqī al-Dīn Ibn Taymiyah dan lainnya, serta diperkuat dalam al-Inṣāf, dan juga ditegaskan oleh gurunya dalam Taṣḥīḥ al-Muḥarrar. Demikian pula mengenai kaki, terdapat dua pendapat. Pendapat mayoritas menyatakan bahwa kaki adalah aurat, dan ini juga dipilih oleh Ibn Taymiyah dan diperkuat dalam al-Inṣāf.


Adapun mengenai melihat wanita, mayoritas ulama Hanbali menyatakan bahwa laki-laki tidak boleh melihat wanita asing dengan sengaja, dan ini adalah mazhab yang dipegang. Meski begitu, sebagian ulama membolehkan laki-laki melihat bagian tubuh wanita asing yang bukan aurat salat. Hal ini ditegaskan oleh al-Samarī dalam al-Mustaw‘ab pada bab adab, dan juga oleh Ibn Taymiyah. Disebutkan bahwa dalam satu riwayat dari Imam Ahmad, melihat wajah wanita asing tanpa kebutuhan hukumnya makruh, bukan haram. Pendapat ini juga dipegang oleh Ibn ‘Aqīl, yang mengatakan bahwa melihat wajah wanita asing tidak haram selama aman dari fitnah. Al-Qāḍī juga menyatakan bahwa melihat aurat itu haram, sedangkan melihat selain aurat hanya makruh. 


Apakah Dibolehkan Mengingkari Wanita Asing yang Membuka Wajahnya di Jalan?

Apakah wanita wajib menutup wajahnya ataukah laki-laki yang wajib menundukkan pandangannya?


Dalam masalah ini terdapat dua pendapat. Qāḍī ‘Iyāḍ, dalam menjelaskan hadits dari Jarīr ra. bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan yang tiba-tiba, dan Nabi memerintahkannya untuk memalingkan pandangan (HR. Muslim), menyatakan bahwa para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa wanita tidak wajib menutup wajahnya di jalan. Hal itu hanyalah sunnah yang dianjurkan baginya. Sementara laki-laki wajib menundukkan pandangan dalam semua keadaan, kecuali untuk keperluan yang syar‘i. Ini juga disebutkan oleh Syaikh Muḥyiddīn al-Nawawī dan tidak ditambahi lagi.


Aurat Perempuan yang Berlaku di Indonesia: Tinjauan dan Realitas


Di Indonesia, batasan aurat perempuan yang paling umum dipraktikkan—terutama dalam beberapa dekade terakhir—merujuk pada pendapat mazhab Hanafiyah. Dalam pandangan ini, aurat perempuan di hadapan laki-laki nonmahram adalah seluruh tubuh kecuali:

- Wajah,

- Telapak tangan,

- Lengan bawah (hingga siku),

- Kaki bagian bawah (sekitar mata kaki ke bawah), menurut sebagian ulama mereka.

Pandangan ini dianggap lebih luwes dan sesuai dengan kebutuhan aktivitas sosial sehari-hari, khususnya di negara beriklim tropis seperti Indonesia.


Pendapat Ulama Syafi‘iyah yang Lebih Ringan


Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia mengidentifikasi diri sebagai penganut mazhab Syafi‘i, yang dikenal lebih ketat dalam hal batasan aurat (yakni seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan sampai pergelangan tangan), ternyata ada tokoh-tokoh Syafi‘iyah yang juga mengemukakan pandangan moderat.

Salah satunya adalah Syaikh Ibrahim al-Bājūrī, salah satu ulama besar Syafi‘iyah. Beliau menyarankan agar dalam kondisi umum masyarakat, diperbolehkan mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa lengan hingga siku bukan aurat. Pandangan ini dipandang bijak dan realistis, sebab:

- Lengan bawah sangat sulit untuk ditutup rapat dan terus-menerus saat melakukan berbagai aktivitas harian seperti bekerja, memasak, berkendara, atau merawat anak.

- Dalam kondisi normal, bagian tubuh seperti lengan bawah atau kaki bagian bawah tidak secara umum menimbulkan syahwat atau ketertarikan seksual, sehingga alasan pelarangan menjadi lemah dalam konteks sosial hari ini.


Realitas Sosial: Diterima, tapi Dianggap Sensitif


Walaupun praktik membuka lengan bawah atau bagian kaki ini telah meluas dan diterima secara sosial, masih banyak orang yang enggan membahasnya secara terbuka. Ada beberapa alasan:

- Mazhab Syafi‘i, sebagai mazhab resmi dan mayoritas di Indonesia, tetap dikenal dengan pendekatan yang cenderung ketat dan formalistik dalam mendefinisikan aurat.

- Takut dicap liberal, dipandang buruk secara agama, atau dianggap menyimpang dari mazhab.

- Enggan terlibat dalam debat panjang yang melelahkan untuk menjelaskan alasan pendapat tersebut secara ilmiah.

Padahal jika ditelusuri, fleksibilitas dalam mazhab-mazhab fikih sudah ada sejak lama. Perbedaan pendapat yang didasarkan pada kaidah, kebutuhan (‘urf), dan konteks sosial merupakan bagian dari kekayaan khazanah keilmuan Islam.


Perbedaan pendapat dalam fiqh bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti kedalaman dan keluasan Islam dalam merespons realitas. Para ulama dari berbagai mazhab merumuskan pendapat mereka dengan landasan kaidah-kaidah ushul, pertimbangan kebutuhan (ḥājah) dan kebiasaan (‘urf), serta konteks sosial-budaya masyarakat tempat mereka hidup. Oleh karena itu, keberagaman pandangan tentang batasan aurat, misalnya, mencerminkan keluwesan fiqh dalam menghadirkan hukum yang aplikatif dan relevan, bukan sekadar normatif. Ini adalah bagian dari kekayaan khazanah keilmuan Islam yang harus dipahami dengan adab ilmiah, bukan dengan fanatisme mazhab atau sikap menghakimi.


Jika dalam suatu masyarakat secara ‘urf atau kebiasaan umum dianggap wajar bahwa perempuan memperlihatkan wajah, rambut, leher, telapak tangan, lengan bawah, dan kaki bagian bawah di hadapan laki-laki nonmahram, maka status ‘urf ini tidak serta-merta menjadikan hal tersebut boleh secara syar'i.


Masalah aurat perempuan di hadapan nonmahram termasuk bidang yang banyak dijelaskan oleh nash (dalil-dalil eksplisit) dan bukan sepenuhnya diserahkan kepada ‘urf.

- Mayoritas mazhab menetapkan bahwa rambut, leher, dan lengan atas termasuk bagian aurat berdasarkan tafsir QS. An-Nur: 31 dan hadits-hadits tentang jilbab dan khimar.

- Oleh karena itu, meskipun secara sosial dianggap wajar dalam masyarakat tertentu untuk membuka bagian-bagian tersebut, tidak serta-merta menjadi boleh secara hukum syariat.


Meskipun hukum asalnya jelas, para ulama juga menyadari adanya tingkat pelanggaran dan kondisi sosial yang memengaruhi cara penerapan hukum:

- Jika suatu masyarakat sudah terbiasa dengan pembukaan sebagian aurat tanpa menimbulkan syahwat atau fitnah, sebagian ulama tidak serta-merta menganggap itu sebagai pelanggaran berat, tetapi menyikapinya dengan pendekatan tarbiyah (edukatif), bukan represif.

- Pendekatan fiqh sering membedakan antara hukum asal, hukum dalam darurat, dan sikap dakwah dalam masyarakat.


Misalnya, Imam Abu Hanifah dan sebagian Malikiyah tidak menganggap rambut wanita sebagai aurat dalam konteks muamalah tertentu, khususnya wanita tua atau dalam suasana sosial yang tidak menimbulkan syahwat. Tapi bukan berarti mereka membolehkan membukanya secara mutlak.

Juga dalam fatwa sosial, Syaikh Yusuf al-Qaradawi menyebut bahwa dalam kondisi masyarakat modern yang sangat terbuka, pendakwah perlu mengutamakan penyadaran bertahap dan bukan langsung menerapkan standar sempurna dalam satu waktu.


‘Urf tidak mengubah hukum asal, tetapi bisa memengaruhi cara menyikapi dan menerapkan hukum dalam realitas sosial. Dengan kata lain, meskipun teks hukum tetap, pendekatan dalam penerapannya bisa disesuaikan dengan konteks budaya dan kebiasaan masyarakat setempat, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar syariat.


Penutup


1) Batasan Aurat Perempuan

- Mayoritas ulama (Syafi’iyah, sebagian Malikiyah dan Hanabilah) berpendapat bahwa aurat perempuan di hadapan laki-laki nonmahram adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

- Hanafiyah memperbolehkan membuka wajah dan telapak tangan, dan menurut sebagian ulama mereka, juga lengan bawah dan kaki bagian bawah, karena kebutuhan praktis (seperti dalam pelayanan dan interaksi sosial).

- Sebagian ulama Syafi’iyah moderat, seperti Syaikh al-Bājūrī, memperbolehkan membuka lengan bawah karena kesulitan menutupnya dalam aktivitas harian.

- Dalam mazhab Malikiyah, terdapat perbedaan pendapat, tetapi sebagian ulama besar mereka (Ibn Qattan, al-Baji, Qadhi Iyadh) menyatakan bahwa menutup wajah tidak wajib, dan laki-laki yang wajib menundukkan pandangan.

- Rambut, leher, dan bagian lengan atas tetap dikategorikan sebagai aurat oleh mayoritas ulama dari mazhab-mazhab utama.


2) Melihat Aurat Perempuan

- Melihat bagian yang bukan aurat (seperti wajah dan telapak tangan) boleh jika tanpa syahwat dan tanpa tujuan buruk, menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan sebagian Hanabilah.

- Jika disertai syahwat, maka tidak boleh, kecuali karena keperluan syar‘i (misalnya, untuk lamaran, kesaksian, atau pengobatan).

- Pandangan pertama yang tidak disengaja dimaafkan, tapi dilarang mengulanginya. Ini berdasarkan hadits: "Jangan ikuti pandangan pertama dengan yang kedua."

- Melihat wajah wanita boleh dalam keadaan aman dari fitnah, menurut beberapa ulama Hanabilah (Ibn Aqil, al-Qadhi).


3) Membuka Aurat (Kasyf)

- Membuka bagian wajah dan telapak tangan dibolehkan menurut Hanafiyah, sebagian Malikiyah, dan pendapat pilihan sebagian Syafi’iyah.

- Membuka aurat lainnya (rambut, leher, lengan atas) tidak dibenarkan secara hukum asal, meskipun realitas sosial bisa memengaruhi cara menyikapi pelakunya, bukan mengubah hukumnya.

- Dalam kondisi darurat atau kebutuhan syar‘i, membuka aurat dibolehkan sebatas yang diperlukan, seperti pengobatan atau peradilan.


4) Realitas Sosial

- Di Indonesia, praktik umum yang banyak diikuti menyerupai pendapat Hanafiyah yang lebih luwes, meskipun mazhab Syafi‘i yang lebih ketat secara formal adalah mazhab mayoritas.

- Banyak orang mengikuti praktik membuka lengan bawah dan kaki bagian bawah, tapi enggan membahas secara terbuka karena khawatir dianggap menyimpang dari mazhab atau takut stigma sosial.

- Realitas sosial yang terbiasa melihat bagian tubuh tertentu (seperti lengan bawah) sering membuat masyarakat tidak lagi melihatnya sebagai objek syahwat, sehingga muncul wacana fiqh yang lebih lunak.


5) Nuansa Ushul dan Kaidah Fiqih

- ‘Urf (kebiasaan sosial) bisa menjadi pertimbangan hukum selama tidak bertentangan dengan dalil qath‘i (pasti).

- Dalam pembahasan aurat, ‘urf tidak dapat mengubah hukum asal (misalnya, tidak bisa menjadikan rambut atau leher bukan aurat), tetapi bisa memengaruhi:

    - Pendekatan dakwah,

    - Tingkat urgensi amar ma’ruf nahi munkar,

    - Hikmah dalam penerapan hukum.

- Pendekatan fiqh membedakan antara hukum asal, hukum dalam kondisi darurat, dan realitas sosial, serta mempertimbangkan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat): kemaslahatan, pencegahan mudarat, dan pendidikan moral.