Shalat Witir: Jumlah Rakaat, Dalil Hadis, dan Perbedaan Madzhab
Disusun oleh Muhammad Qurrotul Aynan
Alun-alun Bondowoso, 24 Februari 2026
Shalat witir adalah shalat sunnah malam yang menjadi penutup rangkaian qiyamul lail. Kata “witir” berarti ganjil, karena shalat ini ditutup dengan jumlah rakaat ganjil.
Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu'in dan syarahnya I'anatuth Thalibin (juz 1 halaman 462 terbitan DKI Ilmiyah) jumlah rakaat witir memiliki rincian sebagai berikut.
Jumlah minimal witir adalah satu rakaat. Satu rakaat sudah sah dan disebut witir. Dalilnya adalah sabda Nabi ï·º:
“Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir masuk waktu Subuh, maka hendaklah ia shalat satu rakaat untuk mengganjilkan shalat yang telah ia kerjakan.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Hadis ini menunjukkan bahwa satu rakaat sudah cukup untuk disebut witir.
Adapun batas kesempurnaan paling rendah adalah tiga rakaat. Cara yang paling umum dilakukan adalah dua rakaat salam, kemudian satu rakaat terpisah. Ini yang paling sering dipraktikkan di masyarakat.
Lebih sempurna lagi jika dilakukan lima rakaat, tujuh rakaat, atau sembilan rakaat. Sedangkan jumlah maksimal yang diriwayatkan dari Nabi ï·º adalah sebelas rakaat.
Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata bahwa Rasulullah ï·º tidak pernah menambah, baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan, lebih dari sebelas rakaat. Riwayat ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Karena itu, dalam madzhab Syafi’i, jumlah maksimal witir adalah sebelas rakaat. Jika ingin menambah lebih dari itu, maka tidak diniatkan sebagai witir lagi, melainkan sebagai shalat sunnah biasa.
Tentang bacaan pada witir tiga rakaat, terdapat hadis dari Ubay bin Ka‘b radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ï·º membaca pada rakaat pertama “Sabbihisma Rabbikal A‘la”, pada rakaat kedua “Qul ya ayyuhal kafirun”, dan pada rakaat ketiga “Qul huwallahu ahad” serta Al-Falaq dan An-Nas. Hadis ini diriwayatkan oleh Sunan Abi Dawud dan Jami' At-Tirmidzi, dan dinilai hasan.
Karena itu, dalam madzhab Syafi’i disunnahkan jika witir tiga rakaat membaca:
Rakaat pertama: Al-A‘la
Rakaat kedua: Al-Kafirun
Rakaat ketiga: Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas
Namun perlu ditegaskan bahwa bacaan ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika membaca surat lain, shalat tetap sah.
Secara makna, witir adalah penutup shalat malam. Maka ia ditutup dengan Al-Ikhlas sebagai penegasan tauhid, dan Al-Falaq serta An-Nas sebagai permohonan perlindungan dari segala keburukan. Seakan-akan seorang hamba menutup malamnya dengan pemurnian tauhid dan perlindungan kepada Allah.
Adapun jika dibandingkan dengan empat madzhab, terdapat beberapa perbedaan.
Menurut madzhab Syafi’i yang dinisbatkan kepada Imam Muhammad ibn Idris al-Shafi'i, witir hukumnya sunnah muakkadah. Minimal satu rakaat dan maksimal sebelas rakaat.
Menurut madzhab Hanafi yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah, witir hukumnya wajib. Jumlahnya tetap tiga rakaat dan dilakukan sekaligus dengan satu salam di akhir. Dalam madzhab ini, witir tidak dilakukan satu rakaat saja seperti dalam madzhab Syafi’i.
Menurut madzhab Maliki yang dinisbatkan kepada Imam Malik ibn Anas, witir hukumnya sunnah muakkadah. Biasanya didahului shalat genap (syaf‘), lalu ditutup satu rakaat witir.
Menurut madzhab Hanbali yang dinisbatkan kepada Imam Ahmad ibn Hanbal, witir juga sunnah muakkadah. Minimal satu rakaat, dan boleh tiga, lima, tujuh, sembilan, hingga sebelas rakaat dengan tata cara yang lebih fleksibel.
Kesimpulannya, semua madzhab sepakat bahwa witir adalah shalat malam yang ditutup dengan rakaat ganjil. Perbedaan mereka terletak pada status hukumnya (wajib menurut Hanafi, sunnah muakkadah menurut lainnya), jumlah minimalnya, dan tata cara pelaksanaannya. Namun semuanya bersumber dari hadis Nabi ï·º dan praktik para sahabat.
Dengan demikian, jika seseorang melakukan witir satu rakaat, itu sah. Jika tiga rakaat, itu lebih utama. Jika membaca Al-Ikhlas dan Al-Mu‘awwidzatain di rakaat terakhir, itu sunnah yang ada dasarnya dalam hadis. Dan jika membaca surat lain, shalatnya tetap sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar