Ilmu yang Ijmal dan Tafshil dalam Akidah
Muhammad Qurrotul Aynan
Jawaban singkat:
Kata fa‘lam (“ketahuilah”) dalam konteks akidah bisa bersifat ijmal/mujmal atau tafshil. Yang bersifat ijmal adalah pengetahuan atau keyakinan secara global, misalnya mengetahui bahwa “Allah itu Esa dan hanya Dia yang berhak disembah” tanpa menelaah semua sifat atau perbuatan-Nya secara rinci. Sementara tafshil adalah pengetahuan secara detail, misalnya memahami setiap sifat Allah, af‘āl-Nya, urutan takdir, dan aspek tertentu dari kerasulan Nabi ﷺ. Dalam akidah, mukallaf harus memiliki ilmu yang ijmal sebagai fondasi dan berproses menuju ilmu yang tafshil untuk memperdalam keyakinan. Taqlid boleh dipakai sementara untuk bagian tafshil yang rumit, tetapi ilmu yang ijmal pada pokok iman harus diyakini sendiri.
Jawaban mendalam:
Seringkali orang keliru mengira bahwa ilmu hanya berarti “mengetahui secara tekstual” atau sekadar membaca tanpa memahami, padahal dalam akidah, ilmu menuntut pemahaman dan keyakinan batin. Ilmu yang bersifat ijmal/mujmal berarti mengetahui prinsip-prinsip pokok secara global, contohnya memahami bahwa “tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah” atau “Muhammad ﷺ adalah utusan Allah”. Pengetahuan ini tidak menuntut rincian sifat, af‘āl, atau urutan kejadian alam, tetapi cukup untuk membangun fondasi iman yang sah.
Alasan yang benar adalah bahwa ilmu yang ijmal menjadi fondasi awal bagi setiap mukallaf. Tanpa fondasi ini, pokok akidah tidak tegak, dan ibadah serta akhlak bisa salah arah. Dalil Al-Qur’an menegaskan pentingnya fa‘lam ijmal: “Ketahuilah bahwa Allah itu Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Hashr: 18). Hadits Nabi ﷺ juga menguatkan bahwa iman harus dipahami: “Barangsiapa mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’ dengan ikhlas dari hati, masuklah ia ke dalam Islam” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara itu, ilmu yang bersifat tafshil berarti mengetahui akidah secara detail dan rinci, misalnya memahami semua sifat Allah—Al-Wāḥid, Al-Aḥad, Al-Qadim, Al-Ḥayy, Al-Qayyum, Al-Khāliq, Al-Rāziq, Al-‘Ālim, Al-Qadīr, Al-Fa‘‘āl—mengenal urutan kejadian alam menurut takdir-Nya, atau mempelajari rincian kerasulan Nabi ﷺ beserta riwayat hidupnya. Ilmu yang tafshil ini menuntut pemahaman dalil dan analisis, sehingga mukallaf dapat menegakkan keyakinan secara mantap. Untuk bagian tafshil yang rumit, taqlid sementara kepada ulama terpercaya diperbolehkan, asalkan niatnya untuk belajar dan memperdalam iman.
Definisi ilmu yang ijmal dan tafshil menegaskan bahwa pengetahuan global membentuk fondasi, sedangkan pengetahuan rinci memperkuat dan menyempurnakan keyakinan. Makna konsep ini juga menekankan proses belajar iman: seorang mukallaf mulai dari ijmal, kemudian melangkah ke tafshil sesuai kapasitas intelektual dan kemampuan belajar. Kata kunci seperti ijmal, tafshil, pokok iman, tafsir sifat Allah, af‘āl Allah menunjukkan bahwa akidah bukan sekadar meniru, tetapi menuntut pemahaman bertahap.
Secara rasional, pendekatan ini logis karena iman adalah keyakinan batin yang harus konsisten dan mantap. Tanpa ilmu yang ijmal, fondasi akidah tidak ada; tanpa ilmu yang tafshil, keyakinan bisa dangkal dan ibadah kurang optimal. Keterkaitan dengan akidah, ibadah, dan akhlak sangat jelas: fondasi ijmal memastikan pokok iman tegak, tafshil memperdalam pemahaman sehingga ibadah lebih khusyuk dan akhlak selaras dengan teladan Nabi ﷺ.
Kesimpulannya, ilmu yang ijmal/mujmal adalah pengetahuan global yang wajib diyakini semua mukallaf, sedangkan ilmu yang tafshil adalah pengetahuan rinci yang bersifat pendalaman. Keduanya saling melengkapi: ijmal sebagai fondasi, tafshil sebagai penyempurnaan, dengan taqlid sementara dibolehkan hanya untuk aspek rinci yang sulit. Dengan demikian, iman menjadi tegak, lengkap, dan berkesinambungan dari fondasi hingga detail.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar