---Di mana pun adalah ruang kelas---

Jumat, 22 Agustus 2025

Keadaan Sementara Bisa Taqlid dalam Akidah

Keadaan Sementara Bisa Taqlid dalam Akidah

Muhammad Qurrotul Aynan


Jawaban Singkat:

Dalam iman atau akidah, mukallaf tidak boleh asal meniru (taqlid) tanpa pengetahuan, karena akidah adalah hal yang menyangkut keyakinan batin dan pengakuan terhadap Allah, yang harus diyakini dengan ilmu dan pemahaman. Namun, seseorang boleh mengikuti ulama terpercaya dalam hal-hal yang sulit atau belum dipelajari secara mendalam, asalkan ulama tersebut diketahui mengikuti dalil dan pemahaman yang sahih. Dalam konteks syariat, taqlid dalam akidah diperbolehkan sementara untuk mukallaf yang belum mampu sendiri mempelajari dalil, tetapi hati tetap harus terbuka untuk belajar dan memahami. Dengan demikian, pengakuan terhadap Allah dan Rasul-Nya tetap harus didasari keyakinan, bukan sekadar ikut-ikutan.


Jawaban Mendalam:

Mungkin ada orang yang berpikir bahwa dalam akidah, mereka bisa bebas meniru ucapan atau keyakinan orang lain tanpa memahami atau meyakininya sendiri. Pandangan ini keliru karena iman adalah hubungan langsung antara hamba dan Allah, yang menuntut keyakinan batin yang sadar. Meniru secara membabi buta (taqlid tanpa ilmu) tidak memenuhi syarat syahadat, karena syahadat menuntut pengetahuan dan kesadaran batin tentang Allah, sifat-Nya, dan Rasul-Nya. Jika seseorang mengucapkan kalimat tauhid atau menerima ajaran akidah hanya karena ikut-ikutan, maka iman yang diucapkan lisan tidak terikat dengan keyakinan dalam hati, sehingga akidahnya belum sempurna.

Alasan yang benar adalah bahwa seorang mukallaf harus memahami dasar-dasar akidah yang menjadi rukun iman, termasuk pengesaan Allah dalam dzat, sifat, dan af‘āl, serta pengakuan kerasulan Nabi Muhammad ﷺ. Namun, mukallaf bisa taqlid sementara pada orang yang belum mampu menguasai ilmu akidah secara penuh. Hal ini disebut taqlid ‘aqlī atau taqlid ‘ilmī terbimbing, yakni mengikuti ulama yang terpercaya, yang diketahui memahami dalil Al-Qur’an, hadits, dan prinsip akidah dengan benar. Taqlid jenis ini berbeda dari meniru tanpa pengetahuan (taqlid jahlī), karena mukallaf tetap memiliki niat untuk belajar, mengamalkan, dan menegakkan kebenaran.

Dalil yang relevan antara lain firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, takutlah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok” (QS. Al-Hasyr: 18). Ayat ini menegaskan pentingnya kesadaran dan pengamatan diri, bukan sekadar ikut-ikutan. Rasulullah ﷺ juga bersabda: “Barangsiapa menempuh jalan mencari ilmu, Allah akan memudahkan baginya jalan menuju surga” (HR. Muslim), menekankan bahwa belajar dan memahami akidah adalah kewajiban.

Definisi taqlid dalam konteks akidah adalah mengikuti pendapat ulama terpercaya sementara kita belum mampu menilai dalil sendiri. Makna konsep ini menekankan keseimbangan antara kepatuhan sementara dan usaha belajar, sehingga tidak ada ketergantungan buta yang membahayakan keyakinan.

Istilah kunci seperti taqlid berarti mengikuti pendapat orang lain; mukallaf menekankan tanggung jawab pribadi; ulama terpercaya adalah mereka yang mendalami dalil dan prinsip akidah; keyakinan batin menegaskan bahwa iman harus diyakini dengan hati, bukan sekadar diucapkan. Semua istilah ini menunjukkan bahwa taqlid dalam akidah tetap dengan batasan dan pengawasan ilmu.

Secara rasional, hal ini logis karena seorang mukallaf yang baru belajar atau tidak memiliki kemampuan menganalisis dalil tetap membutuhkan petunjuk. Namun, batasan ilmu dan niat yang benar menjamin bahwa akidah tidak menjadi buta atau salah arah. Taqlid yang salah bisa menjerumuskan ke kesyirikan atau pemahaman keliru.

Keterkaitan dengan akidah, ibadah, dan akhlak jelas: taqlid terbimbing menjaga iman agar tetap sesuai syariat, ibadah menjadi sah karena mengikuti ajaran yang benar, dan akhlak terarah karena mencontoh ulama yang berilmu. Tanpa pengawasan dan niat belajar, taqlid bisa merusak fondasi iman.

Kesimpulannya, dalam akidah, seorang mukallaf bisa taqlid sementara jika belum mampu sendiri menilai dalil, tetapi pengakuan terhadap Allah dan Rasul-Nya harus tetap didasari keyakinan dan niat belajar. Taqlid tidak boleh menjadi penghalang untuk memahami, meyakini, dan menegakkan akidah dengan sadar, agar iman benar-benar tegak dan ibadah serta akhlak selaras dengan syariat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar