M. Q. Aynan
Dengan adanya lembaga semi otonom termasuk yang mewadahi jurnalistik, selayaknya kualitas layanan anggota dan kader yang diberikan terus mengalami peningkatan. Selain itu, proses pemberian status semi otonom yang luas pada lembaga akan berdampak pula pada peningkatan kontrol anggota dan kader. Sehingga harapan untuk mengembangkan suatu proses kaderisasi dengan pertanggungjawaban, memiliki dukungan yang semakin meringankan amanah.
Konsep semi otonom merupakan konsep dalam rangka peningkatan kinerja personel pengurus melalui penguatan partisipasi anggota dan kader termasuk di dalamnya dalam aspek pengawasan. Namun, dari fenomena di lapangan ternyata masih kurang sesuai dengan harapan. Kondisi kinerja pengurus selama ini seolah kurang terpantau, seolah tanpa pengawasan. Salah satu dari sekian aspek yang perlu mendapat perhatian dalam penguatan kinerja pengemban amanah ini ketidak mampuan personel dalam menyelenggarakan pengelolaan, baik itu langsung atau tidak pada gilirannya akan ditanggung oleh anggota dan kader.
Oleh karena itu, keterlibatan dan pemberdayaan anggota dalam proses kaderisasi, khususnya pengawasan dalam berbagai aspek perlu memperoleh media yang memadai. Persoalan yang timbul adalah, bagaimana mekanisme pengawasan, yang dimulai dari pelaporan, pemrosesan, hingga penyampaian hasil pelaporan dapat diketahui oleh anggota secara transparan. Hal ini menjadi pertanyaan mengingat nampaknya pengawasan kurang efektif karena memang belum kondusifnya pelaksanaan demokrasi yang demokratis.
Untuk itu, nampaknya perlu ada upaya yang sungguh-sungguh dari semua pihak. Sebagaimana paragraf sebelumnya, mekanisme dan media yang dapat menjalankan fungsi pengawasan adalah mekanisme penerbitan dan media jurnalistik dari lembaga semi otonom. Fungsi pengawasan bisa keluar, ke pihak eksternal, atau bahkan bisa juga ke dalam. Fungsi pengawasan internal dapat berupa pengingat atau peringatan. Sebab, pengawasan internal dapat dijalankan oleh (a.) pengawasan langsung oleh anggota; (b.) pemberitaan media massa; (c.) pengawasan legal yang ditetapkan oleh produk hukum yaitu majelis pengawas. Anggota bisa jadi apatis. Majlis pengawas tidak ada, hanya majlis pembina. Maka yang paling mungkin adalah lembaga semi otonom jurnalistik.
Bahkan, dalam imajinasi yang lebih liar, saya teringat dulu para wali penyebar agama Islam adalah wali dalam wilayah perdikan yang punya hak suara dalam memilih sultan. Bisa saja, suatu hari mekanisme pemilihan ketua umum tidak melalui pemilihan langsung, tetapi seperti para wali memilih sultan. Tidak ada pemilihan langsung, yang memiliki hak suara adalah ketua lembaga semi otonom. Jadi, bukan ketua umum yang mengangkat ketua LSO, tapi sebaliknya, tiap ketua LSO masing-masing punya satu hak suara untuk mengangkat ketua umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar