Energizing, Musyarakah: Menyalurkan Energi Kerejekian ke dalam Bisnis dengan Skema Bagi Hasil
Memiliki bisnis, menjalankan usaha, dengan omzet dan profit yang stabil dan terus menerus mengalami peningkatan tentu merupakan harapan banyak orang.
Akan tetapi, pada kenyataannya, memiliki bisnis, menjalankan usaha, seseorang hampir selalu mengalami kendala dan risiko, salah satunya adalah naik-turunnya omzet dan profit.
Berbeda dengan profesi pegawai yang berhadapan dengan kepastian yaitu gajinya relatif stabil perbulannya, profesi sebagai pengusaha atau pebisnis harus siap menghadapi ketidakpastian, pendapatan yang diperoleh baik perhari maupun perbulan sifatnya tidak menentu.
Hal itu dapat dialami, baik oleh pemula maupun bahkan pengusaha atau pebisnis yang sudah berpengalaman.
Ketika suatu usaha atau bisnis mengalami penurunan dalam pemasukannya, maka hal itu biasanya juga berdampak terhadap penurunan kinerja.
Terdapat berbagai macam cara untuk mengantisipasi dan menangani ketidakstabilan kinerja tersebut agar pemasukan yang bersumber dari penjualan dan pendapatan yang diperoleh oleh pengusaha atau pebisnis bisa lebih stabil bahkan cenderung meningkat.
Tentu caranya adalah dengan ikhtiar. Ikhtiar bukan berarti usaha yang ala kadarnya. Ikhtiar berarti berupaya dengan upaya terbaik untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
Ikhtiar yang paling tampak adalah ikhtiar fisik, yaitu melakukan upaya terbaik untuk meningkatkan kinerja bisnis sehingga menghasilkan peningkatan omzet dan profit bisnis, secara fisik. Ikhtiar fisik antara lain bisa dengan berkeliling untuk menemui calon pembeli atau pelanggan, atau bisa juga dengan menyewa tempat untuk dijadikan lokasi operasional bisnisnya, dan masih terdapat bentuk ikhtiar fisik lainnya.
Selain ikhtiar fisik, di era yang serba canggih dengan segala fasilitas teknologi informasi seperti saat ini, bisa juga dengan ikhtiar digital. Tidak hanya dengan membangun toko fisik saja, saat ini bisa dibangun sebuah toko digital, salah satunya seperti di lokapasar (marketplace). Memasarkan produk atau jasa juga bisa melalui media sosial, serta banyak lagi cara lainnya yang bisa dilakukan.
Akan tetapi, sebetulnya, masih ada pendekatan, metode, strategi, dan teknik lainnya, yaitu ikhtiar supranatural.
Ikhtiar supranatural, diakui atau tidak, pada dasarnya masih banyak dipraktikkan dan diimplementasikan oleh para penjual, pedagang, pengusaha, atau pebisnis.
Kalau seseorang memiliki kepercayaan tentang ketuhanan dan kepada Tuhan, tentunya ia percaya bahwa selain alam yang bisa dijangkau dengan panca indera, terdapat alam lain yaitu alam gaib yang tidak semua orang bisa menjangkaunya, dan tidak semua bagian dari alam gaib yang bisa dijangkau oleh manusia.
Ikhtiar supranatural ini masih dipraktikkan dan diimplementasikan oleh banyak orang, baik secara terbuka dan terang-terangan meskipun tidak dipublikasikan di media massa, maupun secara tertutup dan sembunyi-sembunyi yang hanya diketahui oleh kalangan terbatas saja.
Seperti dalam ikhtiar fisik dan ikhtiar digital, dalam ikhtiar supranatural juga terdapat berbagai pendekatan, metode, strategi, dan teknik.
Mulai dari yang kompleks sampai yang praktis, mulai dari yang jangka panjang sampai yang jangka pendek, mulai dari mengandalkan kemampuan potensi bawaan di dalam diri manusia sampai mengandalkan bantuan daya yang didapatkan dari luar diri manusia.
Pada dasarnya, mekanisme ikhtiar supranatural untuk menjadikan omzet dan profit menjadi lebih stabil dan mengalami peningkatan adalah dengan menyalurkan energi kerejekian atau yang lebih khususnya dikenal dengan pelarisan, ke dalam sebuah objek, dalam hal ini seperti toko yang menjadi lokasi usaha.
Mekanismenya mirip seperti perubahan energi gerak menjadi energi bunyi, perubahan energi listrik menjadi energi panas, dan semacamnya.
Prinsipnya sama, yaitu perubahan energi tersebut dihasilkan dari getaran. Dalam konteks penyaluran energi kerejekian ke dalam bisnis, sumber energinya berasal dari sumber supranatural atau gaib, lalu disalurkan sehingga terjadi perubahan energi menjadi energi penarik, yang berfungsi untuk menarik pembeli atau pelanggan.
Layaknya dalam ilmu-ilmu alam (natural sciences) dimana penyaluran dan perubahan energi dapat dirasakan, diamati (observasi) dan diujicoba (eksperimentasi) dengan alat ukur dan alat bantu tertentu seperti alat optik misalnya, maka dalam seni-seni supranatural (supranatural arts), penyaluran dan perubahan energi dapat dirasakan, diamati, dan diujicoba dengan alat ukur dan alat bantu tertentu seperti mata batin.
Bagi praktisi supranatural yang sudah terampil dan ahli, penyaluran energi tersebut tidak hanya bisa dirasakan sebagaimana praktisi supranatural pemula, tetapi juga bisa diamati dengan ketajaman mata batin.
Menyalurkan energi berarti mengaktifkan energi, membekali atau menyuplai energi, menguatkan daya, menyuntikkan tuah, untuk menyebabkan atau mewujudkan reaksi yang dikehendaki.
Bagi sebagian orang yang belum pernah merasakan sendiri, mengalami sendiri, bisa mengamati sendiri, bisa melakukan ujicoba sendiri, mungkin mekanisme tersebut seperti tidak masuk akal, tidak nyata.
Apalagi memang sumber rujukan atau referensi baik itu buku atau jurnal, mengenai hal tersebut terlihat minim, terbatas, atau memang sengaja tidak diedarkan secara luas.
Akan tetapi, bagi orang-orang yang sudah merasakan sendiri, mengalami sendiri, bisa mengamati sendiri, bisa melakukan ujicoba sendiri, maka bisa disaksikan bahwa mekanisme tersebut benar-benar ada, betul-betul bekerja, dan sungguh nyata.
Meskipun ada sumber rujukan atau referensi berupa buku atau catatan mengenai hal itu, tetapi karena mekanisme tersebut lebih cenderung bukan termasuk ilmu pengetahuan atau sains alam, melainkan cenderung dimasukkan ke dalam bentuk seni, maka memang orang-orang yang terlibat di dalamnya bukan lebih banyak ilmuwan, saintis, atau pengamat, melainkan praktisi.
Apabila seseorang ingin menjadikan bisnisnya lebih stabil dan mengalami peningkatan omzet dan profit penjualan tetapi tidak punya banyak waktu luang untuk mempraktikkan cara yang kompleks seperti meminang keilmuan dan menjalani lelakunya, maka ia bisa memilih cara yang lebih praktis dengan meminang medium atau media yang siap guna atau siap pakai. Ada juga cara yang lain yaitu meminang jasa yang siap terima atau terima jadi.
Dalam meminang jasa ikhtiar supranatural untuk menjadikan bisnis lebih stabil dan mengalami peningkatan omzet dan profit penjualan, akad atau skema yang paling umum dijumpai dan diimplementasikan adalah musyarakah atau bagi hasil.
Musyarakah biasanya merupakan suatu akad atau skema yaitu bentuk umum dari kegiatan atau usaha kemitraan yang di dalamnya terdapat bagi hasil di mana dua pihak atau lebih menggabungkan (modal) biaya dan/atau tenaga dalam melakukan usaha, dengan proporsi pembagian profit sesuai porsi tanggungjawab.
Skema pembagian keuntungan jika terjadi peningkatan omzet dan profit penjualan, bagi praktisi supranatural, yang mengoperasikan ikhtiar supranatural, yaitu dengan menyalurkan energi kerejekian ke dalam bisnis, dibagi sesuai kesepakatan dengan para pemilik usaha atau pemilik bisnis.
Sementara jika tidak terjadi peningkatan omzet dan profit penjualan, maka si praktisi supranatural tidak mendapatkan imbalan atau balasan dalam pengerjaan jasanya. Dalam praktiknya, transaksi musyarakah terjadi karena adanya kesepahaman dan kesepakatan antara pemilik usaha atau pemilik yang menghendaki adanya peningkatan omzet dan profit penjualan dengan cara yang praktis, dengan praktisi yang memiliki keistimewaan dalam menyalurkan energi kerejekian, untuk meningkatkan nilai aset yang dimiliki bersama dengan memadukan seluruh sumber daya. Dengan akad musyarakah, kedua pihak yang terlibat memiliki kesepakatan di awal sehingga menghasilkan kerja sama yang adil dan proporsional.
Jika dijabarkan, skema akad musyarakah terjadi ketika terjadi perjanjian penyaluran energi kerejekian berbasis musyarakah oleh praktisi supranatural, lalu si praktisi tersebut mengoperasikan penyaluran energinya sesuai porsi yang sekiranya cukup untuk mendongkrak penjualan. Bagi hasil yang didapat dari jasa tersebut akan dibagikan sesuai hasil peningkatan penjualan, yang besaran presentase jumlahnya berdasarkan kesepakatan antara si praktisi dengan si pemilik usaha.
Di samping itu, musyarakah hanya didasarkan atas unsur kepercayaan (trust) atau saling percaya dan tidak dikenal adanya jaminan. Ada sebagian praktisi supranatural penyedia jasa tersebut yang memberikan garansi apabila ada penurunan penjualan. Tetapi pada dasarnya si pemilik usaha pengguna jasa tersebut apabila percaya dengan praktisi supranatural, maka tidak perlu meminta jaminan.
Mengingat dalam bisnis situasi yang dihadapi adalah ketidakpastian, maka aspek risiko juga tidak hanya dapat dialami oleh si pemilik usaha, tetapi juga dapat dialami oleh si praktisi supranatural. Sebab bagaimanapun, praktisi supranatural yang menyediakan jasa tersebut tentu butuh modal melatih ilmunya, olah batin, mengeluarkan tenaga, dan meluangkan waktu.
Di sinilah sangat pentingnya saling percaya dan saling menghargai antar ketua pihak. Kedua pihak perlu sama-sama mengupayakan yang terbaik untuk saling membantu satu sama lain.
Selain dapat meminimalisasi risiko, skema atau akad musyarakah ini memiliki banyak manfaat, antara lain seperti balasan atau imbalan yang diterima oleh praktisi supranatural disesuaikan dengan arus kas bisnis pemilik usaha, sehingga tidak memberatkan pemilik usaha, serta tidak ada semacam bunga tetap dimana si pemilik bisnis harus memberikan balasan atau imbalan kepada si praktisi supranatural berapapun keuntungan yang dihasilkan pemilik usaha, bahkan sekalipun mengalami penurunan penjualan atau kerugian.
Kesimpulannya, situasi yang dihadapi dalam menjalankan usaha atau bisnis penuh dengan ketidakpastian. Risiko yang mungkin terjadi adalah tidak stabilnya penjualan.
Untuk mengantisipasi dan menangani hal itu perlu ikhtiar, ikhtiar fisik atau bisa juga ikhtiar digital. Tidak hanya itu, terdapat ikhtiar lain yang meskipun tampak kuno tetapi masih relevan di tengah kondisi yang serba canggih dengan segala fasilitas teknologi informasi, yaitu ikhtiar supranatural.
Salah satu ikhtiar supranatural yang praktis adalah dengan meminang jasa si praktisi, cukup menjadi pengguna jasa yang siap terima jadi. Mekanismenya adalah si praktisi yang mengoperasikan penyaluran energi kerejekian ke dalam bisnis pemilik usaha.
Salah satu akad atau skema yang umum diimplementasikan adalah musyarakah. Dengan akad musyarakah, skema yang diimplementasikan tidak memberatkan terhadap pemilik usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar